PERBEDAAN KPR SYARIAH, KPR BANK SYARIAH DAN KPR BANK KONVENSIONAL Berikut ini adalah perbedaan antara KPR Syariah, KPR Bank Syariah, dan KPR Bank Konvensional. Dilihat dari berbagai sudut pandang. 1. PIHAK YANG TRANSAKSI KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram. 2. BARANG JAMINAN KPR Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/ kredit tidak dijadikan jaminan Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/ kredit dijadikan jaminan Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/ kredit dijadikan jaminan Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah
Pinjam ke Bank Rp120 Juta, Kehilangan Rumah Seharga Rp800 Juta Duka Sofyan, Warga Desa Kramatmulya Rabu, 6 September 2017 13:01 WIB Sofyan tak rela rumahnya dilelang oleh pihak bank. FOTO:AGUS PANTHER/RADAR KUNINGAN KUNINGAN -Sofyan tak pernah menyangka jika di usia senjanya bakal terusir dari rumahnya sendiri. Rumah yang berada di pinggir Jl Raya Kuningan-Cirebon itu telah dilelang oleh pihak bank, dengan alasan Sofyan menunggak pembayaran cicilan pinjaman hingga beberapa bulan. Kini Sofyan mengontrak sebuah rumah di Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Pagar besi rumah Sofyan Nampak seperti kurang terurus. Masih di halaman itu, ada sebuah toko servis dinamo yang dipakai Sofyan mencari nafkah. Sejumlah warga yang tengah membetulkan dynamo duduk di kursi kayu yang ada di depan toko. Sofyan sendiri mempersilakan Radar untuk masuk ke dalam rumahnya yang berlantai keramik putih. Sehelai karpet terhampar di ruang tamu. Tak ada kursi dan peralatan ruma