Langsung ke konten utama

Postingan

PERBEDAAN KPR SYARIAH, KPR BANK SYARIAH DAN KPR BANK KONVENSIONAL - Pusat Properti Syariah

PERBEDAAN KPR SYARIAH, KPR BANK SYARIAH DAN KPR BANK KONVENSIONAL Berikut ini adalah perbedaan antara KPR Syariah, KPR Bank Syariah, dan KPR Bank Konvensional. Dilihat dari berbagai sudut pandang. 1. PIHAK YANG TRANSAKSI KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram. 2. BARANG JAMINAN KPR Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/ kredit tidak dijadikan jaminan Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/ kredit dijadikan jaminan Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/ kredit dijadikan jaminan Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah
Postingan terbaru

Bahaya Riba - Pusat Properti Syariah

Pinjam ke Bank Rp120 Juta, Kehilangan Rumah Seharga Rp800 Juta Duka Sofyan, Warga Desa Kramatmulya Rabu, 6 September 2017 13:01 WIB Sofyan tak rela rumahnya dilelang oleh pihak bank. FOTO:AGUS PANTHER/RADAR KUNINGAN KUNINGAN -Sofyan tak pernah menyangka jika di usia senjanya bakal terusir dari rumahnya sendiri. Rumah yang berada di pinggir Jl Raya Kuningan-Cirebon itu telah dilelang oleh pihak bank, dengan alasan Sofyan menunggak pembayaran cicilan pinjaman hingga beberapa bulan. Kini Sofyan mengontrak sebuah rumah di Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Pagar besi rumah Sofyan Nampak seperti kurang terurus. Masih di halaman itu, ada sebuah toko servis dinamo yang dipakai Sofyan mencari nafkah. Sejumlah warga yang tengah membetulkan dynamo duduk di kursi kayu yang ada di depan toko. Sofyan sendiri mempersilakan   Radar   untuk masuk ke dalam rumahnya yang berlantai keramik putih. Sehelai karpet terhampar di ruang tamu. Tak ada kursi dan peralatan ruma

Pengertian Riba - Pusat Properti Syariah

Pengertian Riba di Dalam Islam Pengertian Riba di Dalam Islam  – Pusat Properti Syariah -  Riba merupakan suatu istilah yang memang tidak asing lagi di telinga kita, terutama bagi mereka yang memang pemeluk agama Islam. Istilah riba sering kali kita dengar pada suku bunga yang ditawarkan dalam kegiatan simpan pinjam uang pada bank, khususnya bank konvensional. Pengertian riba  sendiri adalah suatu  penambahan pada harta dalam akad tukar menukar tanpa adanya suatu imbalan atau pengambilan tambahan dari modal awal . Apapun alasannya, hukum riba dalam Islam dilarang/haram. Namun meski demikian banyak orang yang lalai dan acuh tak acuh terhadap hukum riba tersebut dan tentunya sangatlah sulit untuk menghindari riba, terlebih di jaman modern sekarang ini . Setiap pinjaman yang mensyaratkan adanya tambahan di dalamnya adalah suatu pengertian riba. Pendapat lainnya mengenai pengertian riba yaitu menurut Muhammad Abdul, yaitu rida adalah suatu penambahan yang disyaratkan oleh si pemili

Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil

Sekali lagi, Islam mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pengertian RIBA

             Riba  adalah penetapan  bunga  atau melebihkan jumlah  pinjaman  saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna  ziyadah  (tambahan). Dalam pengertian lain, secara  linguistik  riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau  modal  secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, tetapi secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara  batil  atau bertentangan dengan  prinsip muamalat  dalam Islam.           Riba dalam pandangan agama Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tetapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahud

Kampung Buah Cikalong

Kampung Buah Cikalong Kavling Agrowisata dan Resort Islami KAMPOENG BUAH CIKALONG Kampung Buah Cikalong Villa & Resort  adalah  Kavling siap bangun merupakan sebuah kawasan dengan konsep  Agrowisata  petik buah kelengkeng dan durian terbesar di Indonesia dengan rencana area seluas 1000 hektar. Kampung Buah Cikalong Villa & Resort  adalah sebuah kawasan  agrowisata  yang menawarkan atraksi alam yang menakjubkan sebagai karunia Allah yang Maha Besar dengan kontur tanah perbukitan,view gunung, hamparan sawah, sungai, waduk Cirata, rimbunan hutan pinus berada diketinggian 700  Mdpl menjadikan  Kampung Buah Cikalong  kawasan sangat sejuk, nyaman dan asri. Sangat cocok bagi Anda yang mempunyai impian membangun sebuah villa yang dilengkapi dengan kebun buah. Mengapa Pilih Kavling di Kampoeng Buah Cikalong? Kampung Buah Cikalong Villa & Resort adalah kawasan agrowisata yang memadukan wisata dunia

5 Konsep Kredit Secara Syariah

5 Konsep Kredit Secara Syariah Berikut Gambaran Konsep Kredit 100% Syariah  : 1. Tanpa Bank:  Developer tidak mengajak pihak bank untuk terlibat dalam akad jual beli, akad hanya antara Anda sebagai pembeli dengan developer, kelebihannya tidak akan ada bi checking, proses cenderung lebih simple dan mudah. 2. Tanpa Bunga:  Biasanya cicilan rumah bersifat flat setiap bulannya, tanpa ada penambahan ataupun pengurangan. penawaran harga cash dan kredit pun sudah disampaikan nominalnya sebelum akad, jadi pilihan harga tergantung Anda yang menentukan. 3. Tanpa Denda:  Jika Anda telat membayar ketika mencicil di dalam kpr konvensional tentu Anda akan terkena denda. Tidak dengan kprsyariah, Anda hanya akan dikenakan surat peringatan sebagai pengingat komitmen bayar hutang atau resechedule pembayaran jika dirasa Anda tidak bisa menepati cicilan di tanggal tertentu. 4. Tanpa Sita:  Jika pun Anda di tengah jalan tak sanggup lunasi cicilan, padahal disisi lain And